Tugas Pokok :
Melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang pengelolaan lingkungan hidup.
Fungsi :
- Perumusan kebijakan teknis di bidang lingkungan hidup;
- Pemberian dukungan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah di bidang lingkungan hidup;
- Pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang lingkungan hidup;
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsi.
Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kuningan Tertuang dalam Perbup Nomor 59 Tahun 2019 dengan file di berikut:
Perbup Kab Kuningan no 53 Th 2019 Tentang Tugas Pokok dan Fungsi